Ø RUMUSAN MASALAH
-
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian indonesia, masih berlakukah?
v ANALISA
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk
mencapai kemakmuran masyarakat Ketentuan
dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
dikatakan bahwa “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan
kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito
(1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar
atau “penyangga utama”atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau
pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional
yaitu:
1) Badan
Usaha Milik Negara ( BUMN )
2) Badan
Usaha Koperasi (BUK )
3) Badan
Usaha Milik Swasta ( BUMS )
MENGAPA
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU no. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut
M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan
sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3) Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada
9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan ( GBHN, 1988) yaitu:
1)
Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila.
2)
Asas
Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan , bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3)
Asas
Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4)
Asas Adil dan
Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan
sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5)
Asas Keseimbangan,
Keserasian , dan Keselarasan dalam Prikehidupan, bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6)
Asas Kesadara
Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara
dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
7)
Asas
Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan
pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8)
Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa dan semangat pegabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan.
9)
Asas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi , dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya ,
penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pegetahuan dan teknologi
secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
v KESIMPULAN
Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia Masih Berlakukah?
Menurut
pendapat saya pribadi tentu sangat masih berlaku karena sebagai landasan dunia
usaha dan bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha serta berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan
makmur. Dan koperasi sangat berguna bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas
dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat . selain itu untuk mewujudkan
hal-hal tersebut dalam menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu
mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu UUD sebagai pengganti
UUD no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Dan yang terakhir
“bahwa
koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
prekonomian nasional.”
·
SUMBER
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/