NAMA :
NUR’AINI
NPM :
15212439
KELAS :
4EA22
TUGAS ETIKA BISNIS #
I. Pengertian
Korupsi
Dalam dekade terakhir, pemberitaan di media massa
berkisar seputar kasus korupsi. Apakah kamu tahu apakah korupsi itu? Secara
etimologi, korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakana busuk,rusak,menggoyahkan, memutar balik, menyogok .
Jika ditinjau secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik baik
politikus atau politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya teman dekatnya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka.Sebenarnya, secara moral,
korupsi merupakan tindakan yang kurang terpuji. Hal ini dikarenakan tindakan
korupsi dapat merugikan orang lain dan melanggar ajaran/ perintah agama serta
dapat dipertanggung jawabkan kepada tuhan YME.
Korupsi dalam pengertian hukum adalah perbuatan yang melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana dan memperkaya diri sendiri,
orang lain dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
II. Kasus Korupsi
di Indonesia
Korupsi di Indonesia telah ada pada era pra kemerdekaan atau
sebelum Indonesia merdeka, pada saat itu Indonesia sudah diwarnai oleh budaya
tradisi korupsi yang tiada henti karena didiorong oleh motif kekuasaan,
kekayaan, dan wanita.
Perilaku korup bukan hanya didominasi oleh masyarakat Indonesia saja, rupanya
orang-orang Portugis, Spanyol, dan Belanda pun gemar berprilaku korup!
Harta-harta pemerintahannya pada era pasca kemerdekaan, korupsi kembali kambuh
tercatat sudah dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Sasarannya
adalah perusahaan Negara serta lembaga Negara. Pada era orde baru, era
Soeharto perusahaan Negara seperti Bulog, pertamina, departemen kehutanan,
banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi.
Pada saat itu, gelombang protes dan unjuk rasa banyak dilakukan oleh
mahasiswa dan pelajar. Pada era reformasi hampir seluruh penyelenggara Negara
terjangkit virus korupsi.
Salah satu kasus korupsi di Indonesia yang sangat fenomenal
adalah kasus Gayus Tambunan. Gayus tambunan adalah pegawai negeri sipil
di direktorat jenderal pajak kementerian keuangan Indonesia. Namanya menjadi
terkenal ketika komjen susno duadji menyebutkan bahwa gayus mempunyai uang rp.
25 miliar direkeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai
14 miliar di brangkas bank atas nama istrinya.
III. Generasi Muda
Anti Korupsi
Bagaimana cara menanggulangi banjir korupsi yang
marak terjadi di Indonesia?
Meminimalisai terjadinya kasus korupsi. Namun, sesuai dengan kapasitas saya
sebagai seorang siawa, maka akan dibatasi dalam setting sekolah. Menurut
saya, hal yang sangat efektif dapat dilakukan sekolah adalah mencegah
(preventif) terhadap munculnya bibit-bibit koruptor, dengan melibatkan seluruh
komponen sekolah mulai dari kepala sekola`h, staf pimpinan sekolah,
bapak/ibu guru, orang tua siswa, siswa instasi terkait, berikut ini ada
beberapa tindakan preventif untuk meminimalisasi munculnya kasus-kasus korupsi
di kemudian hari bermula dari sekolah, yaitu:
1.
Mengajak
siswa dan seluruh komponen sekolah untuk menegakkan kejujuran dalam berbagai
situasi dan kondisi. Khusus bagi siswa, jujur dalam mengerjakan tugas, jujur
saat ulangan dan jujur saat ujian.
2.
Membiasakan
untuk terbuka atau transparan dalam mengelola keuangan sekolah, maupun keuangan
yang dikelola siswa, seperti sumbangan teman sakit, iuran siswa, dan lain-lain.
3.
Senantiasa
meningkatkan kualitas iman taqwa dengan melakukan berbagai aktifitas rutimitas
ritual ataupun yang bersifat incidental, yakinlah dengan keimanan dan ketaqwaan
dapat mencegah dari perbuatan yang tercela.
4.
Mengadakan
berbagai kegiatan yang memicu kesadaran bahwa korupsi itu adalah perbuatan
tercela yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak. Hal ini dapat
dilakukan dengan mengundang nara sumber yang kompeten.
IV. Saran
Untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi agar dapat kiranya membuat suatu
terobosan baru yang dapat mendidik masyarakat untuk bersikap jujur baik dalam
pergaulan sehari-hari maupun dalam pekerjaan. Untuk orang-orang yang akan
menduduki suatu jabatan harus terlebih dahulu dilakukan survei terhadap
kekayaan yang dimiliki sebelum menjabat di pemerintahan dan yang sedang
menduduki suatu kekuasaan agar dilakukan pengawasan yang extra ketat baik dari
pihak penegak hukum maupun seluruh lapisan masyarakat sehingga tidak memberikan
peluang terhadap orang-orang yang ingin melakukan perbuatan korupsi.
Referensi
: