Sabtu, 08 November 2014

PEMBELIAN ( EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM PEMBELIAN )

PEMBELIAN
1.      EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM PEMBELIAN
Evaluasi alternatif merupakan suatu proses dimana suatu alternatif pilihan dievaluasi dan dipilih oleh konsumen.
A.    Kriteria Evaluasi
Kriteria evaluasi, salah satu aktivitas dalam proses pengambilan keputusan konsumen, memegang peranan penting dalam memprediksi perilaku pembelian konsumen. Saat konsumen melakukan aktivitas ini, mereka sedang mempertimbangkan atribut-atribut yang terdapat pada satu produk dan menilai atribut mana yang lebih penting untuknya yang ia gunakan sebagai dasar keputusan memilih produk (Kotler, 2005).
Kriteria evaluasi berisi dimensi atau atribut tertentu yang digunakan dalam menilai alternatif-alternatif pilihan. Kriteria alternatif dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya dalam membeli mobil seorang konsumen mungkin mempertimbangkan kriteria, keselamatan, kenyamanan, harga, merek, negara asal (country of origin) dan juga spek hedonik seperti gengsi, kebahagiaan, kesenangan dan sebagainya. Beberapa kriteria eveluasi yang umum adalah:

Minggu, 26 Oktober 2014

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH KONSUMEN



Kotler dan Keller (2007) menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan merupakan proses psikologis dasar yang memainkan peranan penting dalam memahami bagaimana konsumen secara aktual mengambil keputusan pembelian.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan adanya kebutuhan yang berusaha untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan ini terkait dengan beberapa alternatif sehingga perlu dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk memperoleh alternatif terbaik dari persepsi konsumen. Di dalam proses membandingkan ini konsumen memerlukan informasi yang jumlah dan tingkat kepentingannya tergantung dari kebutuhan konsumen serta situasi yang dihadapinya. Keputusan pembelian akan dilakukan dengan menggunakan kaidah menyeimbangkan sisi positif dengan sisi negatif suatu merek (compensatory decision rule) ataupun mencari solusi terbaik dari perspektif konsumen (non-compensatory decision rule), yang setelah konsumsi akan dievaluasi kembali.

SEGMENTASI PASAR DAN ANALISIS DEMOGRAFI


NAMA : Nur’aini
KELAS : 3EA22
NPM : 15212439
MK : PERILAKU KONSUMEN (SOFTSKILL)

BAB 1
I. PENDAHULUAN

Segmentasi pasar sangatlah penting di dalam bisnis dan pemasaran. Walaupun kita tidak boleh mengiris-iris pasar terlalu kecil, segmentasi pasar tetaplah suatu hal yang harus dipelajari dalam membangun usaha. Pengertian segmentasi pasar sebagai suatu strategi perusahaan tidaklah semata dilakukan dengan cara membedakan produk atau bahkan menciptakan produk baru (product

Senin, 05 Mei 2014

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia


Sistem Pemerintahan Republik Indonesia



Nama  : Nur’aini
Npm    : 15212439
Kelas  : 2EA22


Sistem Pemrintahan Republik Indonesia

A.Pengertian Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
  • Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
  • Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
  • Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. 
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

B. Bentuk Pemerintahan

1. Aristokrasi

Berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.

2. Demokrasi

Yaitu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

3. Demokrasi totaliter

Yaitu sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.

4. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.

Senin, 23 Desember 2013

tugas softskill matakuliah ekonomi koperasi

Tugas Koperasi
Koperasi KSU Bina Warga Mukti , beroperasi sebagai koperasi simpan pinjam,jasa,dan waserda(warung serba ada)
Koperasi ini pertama kali berdiri pada tahun 1982 dengan nama KUD Bina Warga Mukti, kemudian berubah akta pada tahun 1988, 1996, 1997, 1999

Profil koperasi
1.      Profil umum
a.      Nama koperasi                                    :  KSU Bina Warga Mukti
b.      Tanggal berdiri                                   : 22 Agustus 1982
c.       No.aktampendirian                             : 13/PAD/KDK10.8/XII/1999
d.      No dan tanggal badan hukum                        : 7519/BH/PAD/KWK.10/VIII/1997
e.      Alamat lengkap                                   : Jl. Lengkeng No.8 Komplek koperasi
  Bintara Jaya 17136
f.        Kecamatan                                          : Bekasi Barat
g.      Kabupaten                                           : Bekasi           
h.      Provinsi                                               : Jawa Barat
2.      Susunan pengurus
a.      ketua                                                   : Hj.Siti Latifah Bac
b.      ketua harian                                        : Hj. Siti Latifah Bac
c.       sekertaris                                            : Siti Sulamsih
d.      bendahara                                           : Aziz
e.      manajemen                                         : Adri
3.      Kegiatan usaha
a.      izin usaha nomer                                : 510/776-PERINDAG/PK/IV/2006
b.      NPWP nomer                                      : 01.438.249.3-407.000
4.      Susunan pengawas     
a.      Ketua                                                   : Drs. H.Haslan Yunus.MM
b.      Anggota                                               : Drs.H.Baehaki
c.       Anggota                                               : R.Dewa Hartoyo
5.      Jumlah anggota                                              : 154 orang
6.      Jumlah simpanan
a.      Simpanan pokok                                  : Rp 23.130.000,-
b.      Simpanan wajib                                  : Rp 92.168.800,-
c.       Simpanan sukarela                             : Rp 196.968.337,-
7.      Modal sendiri                                                  :Rp 60.000.000,-
8.      Jumlah modal luar                                          :Rp 40.000.000,-
9.      Jumlah simpanan                                            : Rp 312.267.137,-
10.  Jumlah anggota yang dilayani                                    : 154 orang
11.  Jumlah karyawan                                            : 10 orang
12.  Jumlah aset                                                     : Rp 679.353.195,-
13.  Volume usaha pertahun                                 : Rp 327.619.500,-
14.  Pemilikan kantor                                             : Milik Koperasi Bina Warga Muk
1.Kegiatan pengurus
            Kegiatan pengurus selama tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a.      Kegiatan interen meliputi:
·         Melaksanakan amanat keputusan RAT tahun buku 2012 yaitu mengembangkan kegiatan usaha, kegiatan organisasi dan administrasi.
·         Menyelenggarakan rapat karyawan dan pengurus
·         Menyelenggarakan rapat antar pengurus
·         Menyelenggarakan rapat pengurus dan rapat pengawas
b.      Kegiatan Ekteren
Kegiatan Ekteren adalah  kegiatan pengurus dengan pihak keluar ksu. Bina warga mukti meliputi :
·         Tanggal 12 Januari 2013 mengikuti undangan RAT KOPWANTERA di Bandung
·         Tanggal 31 Januari 2013 Melaksanakan rapat anggota tahunan ( RAT) yang ke-8 tahun buku 2012 koperasi Bina Warga Mukti  bertempat dikantor Bina Warga Mukti Bintara 8
·         Tanggal 14 Mei 2013 Menghadiri RAT Puskowan Jabar tahun buku 2012 bertempat di RM. Ampera Cab.Metro Jl.Soekarno-Hatta No. 618 (By Pass ) Bandung
·         Menghadiri undangan rapat DISPERINDAGKOP membahas rencana HARKOP
·         Tanggal 11 Juni 2013 Menghandiri acara gerak jalan dalam rangka HARKOP bertempat dikantor DEKOPINDA kota Bekasi
·         Tanggal 16 juni 2013 menghadiri acara gerak jalan dalam rangka HARKOP ke 66 bertempat di kantor wali kota Bekasi
·         Tanggal 24 s/d 26 juni 2013 menghadiri acara DISPERINDAGKOP dalam rangka peningkatan stuktur permodalan koperasi untuk kegiatan intermediasi koperasi dan UKM dengan lembaga keuangan bertempat di Griya Wulan Sari
·         Tanggal 29 juli 2013 menghadiri undangan DEKOPINDA kota bekasi dalam acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim bertempat di mesjid nurul islam islamic center jl.ahmad yani no.26
·         Tanggal 1 agustus 2013 memberi THR berupa sembako menjelang hari raya idul fitri kepada anggota yang aktif menabung dan meminjam
·         Tanggal 05 september 2013 menghadiri undangan seminar bertempat di aula bank BTN cabang bekasi lantai 3 jl.jendral soedirman no.19 bekasi
·         September 2013 tempat pembayaran loket listrik yang awalnya berlokasi di jl.bintara VIII sempingan kelurahan pindah ketempat lain yang berlokasi masih di wilayah bintara VIII
·         Tanggal 23 september 2013 menghadiri undangan DISPERINDAGKOP membahas mengenai sosialisasi tata cara perubahan anggaran dasar koperasi bertempat di ruang rapat walikota bekasi jl.ahmad yani no.1 kota bekasi


Ini adalah foto-foto kami saat berada di koperasi tersebut :

·         Tampak depan bagian koperasi



·         Para pengurus koperasi


·         Ruang Koperasi


·         Penerima tamu


Foto kami bersama ketua koperasi

Senin, 04 November 2013

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA MASIH BERLAKUKAH?



Ø RUMUSAN MASALAH

-          Koperasi sebagai sokoguru perekonomian indonesia, masih berlakukah?

 

v ANALISA

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal  33 ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”

Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”   

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan  kedudukan koperasi (1) sebagai  sokoguru  perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga utama”atau “tulang punggung”  perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:

1)      Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

2)      Badan Usaha Koperasi (BUK )

3)      Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )


MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?

UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian  semakin dipertegas dalam pasal 4 UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut  M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional  karena:

1)      Koperasi  mendidik sikap self-helping.

2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.

3)      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.

4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan ( GBHN, 1988) yaitu:

1)      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila.

2)      Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan , bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.   

3)      Asas Demokrasi Pancasila,  bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4)      Asas Adil dan Merata,  bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh  wilayah tanah air.

5)      Asas Keseimbangan, Keserasian , dan Keselarasan dalam Prikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

6)      Asas Kesadara Hukum, bahwa  dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus  taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara  diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7)      Asas Kemandirian,  bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8)      Asas Kejuangan,  bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara   dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pegabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan.

9)      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya , penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pegetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

v  KESIMPULAN

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia Masih Berlakukah?

Menurut pendapat saya pribadi tentu sangat masih berlaku karena sebagai landasan dunia usaha dan bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha serta berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur. Dan koperasi sangat berguna bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat . selain itu untuk mewujudkan hal-hal tersebut dalam menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu UUD sebagai pengganti UUD no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Dan yang terakhir

“bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru prekonomian nasional.” 

·         SUMBER

http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/