Senin, 04 November 2013

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA MASIH BERLAKUKAH?



Ø RUMUSAN MASALAH

-          Koperasi sebagai sokoguru perekonomian indonesia, masih berlakukah?

 

v ANALISA

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal  33 ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”

Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”   

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan  kedudukan koperasi (1) sebagai  sokoguru  perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga utama”atau “tulang punggung”  perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:

1)      Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

2)      Badan Usaha Koperasi (BUK )

3)      Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )


MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?

UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian  semakin dipertegas dalam pasal 4 UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut  M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional  karena:

1)      Koperasi  mendidik sikap self-helping.

2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.

3)      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.

4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan ( GBHN, 1988) yaitu:

1)      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila.

2)      Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan , bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.   

3)      Asas Demokrasi Pancasila,  bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4)      Asas Adil dan Merata,  bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh  wilayah tanah air.

5)      Asas Keseimbangan, Keserasian , dan Keselarasan dalam Prikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

6)      Asas Kesadara Hukum, bahwa  dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus  taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara  diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7)      Asas Kemandirian,  bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8)      Asas Kejuangan,  bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara   dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pegabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan.

9)      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya , penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pegetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

v  KESIMPULAN

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia Masih Berlakukah?

Menurut pendapat saya pribadi tentu sangat masih berlaku karena sebagai landasan dunia usaha dan bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha serta berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur. Dan koperasi sangat berguna bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat . selain itu untuk mewujudkan hal-hal tersebut dalam menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu UUD sebagai pengganti UUD no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Dan yang terakhir

“bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru prekonomian nasional.” 

·         SUMBER

http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar